Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Mediasi, Tujuan, Dasar Hukum, Tahapan, Jenis, Kelebihan & Kekurangan Mediasi

Istilah mediasi cukup menyita perhatian publik. Mediasi menghiasi seluruh pertikaian di arena konflik. Popularitas media juga semakin meningkatkan tak kala para ahli, akademisi dan praktisi dengan terang mengurai makna mediasi dalam aneka macam literatur ilmiah melalui riset dan juga studi akademik. 

Para praktisi yang cukup banyak menerapkan mediasi dalam praktek penyelesaian sengketa. Namun popularitas Mediasi kini, juga masih diperdebatkan oleh sejumlah pihak dan masih menjadi sebuah serius materi pembelajaran. Definisi mediasi yang secara lengkap dan juga menyeleuruh alasannya yaitu cakupnnya yang cukup luas mempersembahkan kesusahan dalam menentukan model yang sanggup mudah diuraikan secara terperinci dan perbedaan proses pengambilan keputusan lainnya. 

Pengertian Mediasi, Apa itu? 

Secara etimologi, pengertian mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang mempunyai pengertian yakni "berada di tengah" dan istilah mediasi dalam bahasa Inggris yakni "mediation" yang mempunyai pengertian bahwa mediasi yaitu penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah. 

Sedangkan pengertian mediasi secara termonologi bahwa mediasi yaitu kiprah yang ditampilkan pihak ketiga sebagai perantara dalam menjalakankan kiprah demi menengahi dan menuntaskan suatu konflik atau sengketa antara para pihak. 

Selain itu, "berada di tengah: juga mempunyai makna bahwa perantara berada pada posisi yang netral atau tidak memihak sehingga dalam penyelesaian sengketa sanggup menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa atau konflik secara adil dan sama, yang bertujuan menumbuhkan kepercayaan (trust) dari pihak yang bersengketa. 

Sedangkan istilah mediasi dalam bahasa Inggris yakni "mediation" yang mempunyai pengertian bahwa mediasi yaitu penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah. 

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli

Ditengah konflik yang marak terjadi di sekitar kita, terlebih lagi di Indonesia. Proses mediasi ialah hal yang utama dan pertama kali dilampaukan. Mediasi ini juga tidaklah segampang yang ktia bayangkan. Terdapat aneka macam hal penting didalamnya sehingga para andal juga ikut mempersembahkan gagasan, teori, dan pendapatnya terhadap urgensi atau pentingnya mediasi tersebut.

Sumbangsih sederhana para andal dalam mediasi yaitu mempersembahkan pengertian atau definisi mediasi itu sendiri. Bukan kasus mudah untuk mempersembahkan sebuah batasan ditengah terjadinya konflik tersebut. Hal inilah yang menentukan proses ataupun tahapan mediasi hingga dikala ini. Adapun definisi atau pengertian mediasi berdasarkan para andal tersebut antara lain:

1. Pengertian Mediasi Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus
Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus bahwa pengertian mediasi yaitu acara menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepatakan (aggrement). 

2. Pengertian Mediasi Menurut Laurence Bolle
Menurut Laurence Bolle bahwa pengertian mediasi yaitu "mediation is a decision making process in the which the parties are assisted by a meediator; the perantara attempt to improve the process of decision making and to assist the parties the reachan outcome to which of them can assent. 

3. Pengertian Mediasi Menurut J. Folberg dan A. Taylor 
Menurut J. Folberg dan A. Taylor bahwa pengertian mediasi yaitu "The process by which the participant, together with the assistance of a neutral person, systematically isolate dispute in order to develop option, consider alternatif, and reach consensual settlement that will accomandate their need." 

4. Pengertian Mediasi Menurut Gary Goodpaster 
Menurut Gary Goodpaster bahwa pengertian mediasi yaitu proses perundingan pemecahan duduk kasus yang dimana pihak luar yang impartial (tidak memihak) dan juga netral bekerja dengan pihak yang bersengketa dalam memmenolong mereka untuk memperoleh kesepaktan perjanjian dengan memuaskan. 

5. Pengertian Mediasi Menurut Christopher W. Moore
Menurut Christopher W. Moore bahwa pengertian mediasi yaitu intervensi dalam sebuah sengketa atau perundingan oleh pihak ketiga yang sanggup diterima pihak yang bersengketa, bukan alasannya yaitu cuilan dari kedua belah pihak dan bersifat netral. 

6. Pengertian Mediasi Menurut Jacqueline M, Nolan Haley
Menurut Jacqueline M, Nolan Haley bahwa definisi mediasi menurutnya yaitu "Mediation is generally understood to be a short-term structured, task oriented, participatory intervention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement. Unlike the adjudication process, where a third party intervenor imposes a decision, nu such compulsion exists in mediation. The perantara aids the parties in reaching a consensus. It is the paries themselves who shape their agreement. 

7. Pengertian Mediasi Menurut Black's Law Dictionary
Menurut Black's Law Dictionary bahwa pengertian Mediasi yaitu "Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps, disputing parties to reach an agreement. 

8. Pengertian Mediasi Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS
Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS bahwa pengertian mediasi yaitu salah satu dari alternatif yang bentuk penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan dengan menggunkan jasa seorang perantara ataupun penengah sama contohnya konsiliasi. Mediator, penengah yaitu seseorang yang menjalankan fungsi sebagai penengah terhadap pihak-pihak yang bersengketa dalam menuntaskan sengketanya. 

9. Pengertian Mediasi Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) 
Menurut KBBI yang mempersembahkan definisi mediasi yang diartikan bahwa pengertian mediasi yaitu proses yang mengikutsertakan pihak ketiga untuk penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Mediator yaitu perantara (penghubung, penengah) bagi pihak-pihak yang melaksanakan sengketa atau konflik.  Pengertian mediasi berdasarkan KBBI tersebut mengandung tiga unsur penting
  • Mediasi sebagai proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang ada didua pihak atau lebih. 
  • Pihak terlibat dalam penyelesaian sengketa atau konflik yaitu pihak yang tidak berada dalam sengketa tersebut. 
  • Pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa memposisikan diri sebagai penasihat dan tidak mempunyai suatu kewenangan apapun dalam pengambilan keputusan. 

Dasar Hukum Mediasi 

Selain itu, beling mata aturan juga turut membuktikan mediasi. Dianggap spesialuntuk berada diluar pengadilan, mediasi juga turut dikontrol dalam pelaksanaan, proses dan tahapan mediasi itu juga yang didasarkan dan luruskan melalui definisi atau pengertian mediasi itu sendiri melalui aturan yang sudah mengatur mediasi. Adapun dasar aturan mediasi yaitu sebagai diberikut.. 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut UU No. 30 Tahun 1999, bahwa pengertian mediasi yang berbunyi dalam undang-undang tersebut yaitu "Dalam hal sengketa atau beda pendapat setelah diadakan pertemuan eksklusif oleh para pihak (negosiasi) dalam 14 (empat belas) hari juga tidak sanggup diselesaikan, maka dengan kesepakatan tertulis dari para pihak sengketa atau yang beda pendapat diselesaikan melalui menolongan seorang atau lebih penasehat andal maupun juga melalui seorang mediator. 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008. Menurut PERMA tersebut yang juga mempersembahkan definisi tentang mediasi dalam pasal 1 ayat 7 yang berbunyi "mediasi yaitu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepkatan para pihak dengan dimenolong oleh mediator." 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) . Menurut BMAI dalam Pasal 1 Peraturan BMAI bahwa pengertian mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa dengan melaksanakan upaya musyawarah dan juga mufakat antara pemohon dan juga anggota yang didiberikan akomodasi oleh mediator. 
  • Dasar Hukum Mediasi Menurut Mahkamah Agung. Menurut Mediasi Menurut Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dimana dalam aturan tersebut menuturkan bahwa pengertian mediasi yaitu salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas dua jenis yakni mediasi yang berada di dalam pengadilan dan dilaur pengadilan. Diluar pengadilan akan ditangi oleh perantara swasta, perorangan ataupun forum independen alternatif dalam penyelesaian sengketa yang dikenal dengan PMN atau Pusat Mediasi Nasional. 
  • Pancasila sebagai dasar ideologi negara RI yang mempunyai salah satu azas musyawarah untuk mufakat.
  • UUD 1945 yaitu konstitusi negara Indonesia yang membuktikan azas musyawarah untuk mufaat yang menjiwai pasal-pasal didalamnya.
  • UUD No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut yang sudah menjadi UU No. 4 Tahun 2004 dalam pasal 3 bahwa "Penyelesaian kasus diluar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan". Selain itu juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa Ketentuan ayat 1 tidak menutup kemungkinan untuk perjuangan penyelesaian kasus perdata secara perdamaian". 
  • Secara Administrative Type ADR sudah diatur dalam aneka macam undang-undang menyerupai UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi; UU No. 30 tahun 2000 tentang diam-diam dagang; UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri; UU No. 14 tahun 2001 Tentang Patent; UU No. 15 tahun 2001 Tentang Merk; UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan Swasta; UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan PP No. 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan; PP No. 29 tahun 2000 tentang Mediasi Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi; UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 
Selain dasar aturan diatas juga semenjak dulu terdapat aturan positif yang sudah mengenal adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mana diatur dalam:
  • Penjelasan pasal 3 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970; "Semua peradilan di seluruh wilayah RI yaitu peradilan negara dan diputuskan dengan Undang-undang." Pasal yang mengandung makna bahwa di samping peradilan negara, tidak diperkenankan terdapat peradilan yang dilakukan yang bukan Badan Peradilan Negara. Penyelesaian kasus di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan. 
  • Pasal 1851 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa "Perdamaian yaitu suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu kasus yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan ini tidaklah sah, melainkan dibentuk secara tertulis. 
Dasar Hukum Mediasi Dalam Islam
    Dasar aturan perdamaian atau mediasi dalam aturan islam yaitu sebagaimana dalam firman Allah: 
    1. Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. Al Hujurat 9-10
    "Jika ada dua golongan dari orang mukmin berperang, maka damaikanlah diantara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah, maka damikanlah antara keduanya dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara karea itu damaikanlah di antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kami menerima rahmat. "
    Ayat demikian ialah legitimasi bagi yang melaksanakan kekerasan dan menyangkal. Hingga misi Islam dalam ayat ini yaitu menghindari agresi, dan setiap muslim wajib menuntaskan konflik secara damai. Mereka mesti melaksanakan rekonsiliasi dengan setiap pihak, alasannya yaitu rekonsiliasi/perdamaian atau pemufakatan ialah jalan yang terbaik dalam penyelesaian konflik. 

    2. Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. An-Nisa' ayat 114
    "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang-orang menyuruh memdiberi sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian diantara engkau (manusia). Dan barang siapa yang berbuat demikian alasannya yaitu mencari kerdihoan Allah kelak kami memdiberinya pahala yang besar." 
    3. Dasar Hukum Mediasi dalam Islam pada QS. An-Nisa':35
    "Dan bila engkau khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga pria dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, nicaya Allah memdiberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. 
    Secara historis, penyelesaian sengketa dengan melaksanakan cara mediasi sudah usang dikonsepkan dan diprakteknya dalam aturan Islam. Mediasi bukanlah istilah gres dalam Islam yang disebut dengan "Tahkim". Praktek penyelesaian sengketa melalui mediasi (tahkim).

    Singkatnya Islam menghindari aksi dan juga tindakan kekerasan dilakukan suatu penyelesaian sengketa. Terdapat lagi beberapa ayat dalam Islam yang menjadi dasar aturan Islam penyelesaian suatu sengketa ataupun konflik. Islam menunjukkan pendekatan yang tenang dan juga non kekerasan, melalui identifikasi sejumlah duduk kasus dan juga mencari akar dari penyebab terjadinya konflik. 

    Ciri-Ciri Proses Mediasi 

    Ciri-ciri utama proses mediasi yaitu perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus maka dilarang ada paksaan untuk mendapatkan atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatu harus memperoleh persetujuan dari aneka macam pihak. 

    Dari beberapa definisi mediasi tersebut sanggup ditarik sebuah kesimpulan bahwa terdapat ciri-ciri dari proses mediasi tersebut. Adapun ciri-ciri dari proses mediasi ini yaitu sebagai diberikut.
    • Adanya pihak ketiga yang netral dan Imparsial. Maksud dalam hal ini bahwa tidak terlibat ataupun tidak terikat dengan duduk kasus yang dipertikaikan. Netral dan imparsial dalam arti juga tidak meihak dan tak bias.
    • Dalam masalah yang bersifat individual, harusnya pihak yang bertikai menentukan mediator, akan tetapi juga perantara yang menunjukkan diri, namun bagi pihak yang bertikai harus oke terhadap proposal itu. Pihak ketigalah yang harusnya diterima di kedua belah pihak. 
    • Penyelesaian dibentuk oleh pihak yang bertikai, dan juga harus diterima tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. 
    • Tugas perantara khususnya yaitu menjaga supaya proses perundingan berjalan dan juga tetap jala, memmenolong dalam memperjelas apa yang bergotong-royong menjadi duduk kasus dan juga kepentingan dari pihak yang bertikai. melaluiataubersamaini kata lain kiprah perantara yaitu mengontrol adanya proses, sedangkan kiprah dari pihak yang bertikai yaitu mengontrol isi dari perundingan tersebut. 

    Tujuan dan Manfaat Mendiasi 

    Mediasi yaitu untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang sanggup diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.  Tujuan mediasi yaitu tidak untuk menghakimi salah atau benar namun lebih mempersembahkan peluang kepada para pihak untuk:
    • Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan;
    • Melenyapkan kesalahpahaman;
    • Menentukan kepentingan yang pokok;
    • Menemukan bidang-bidang yang mungkin sanggup persetujuan; dan
    • Menyatukan bidang-bidang tersebut menjadi solusi yang disusun sendiri
    • oleh para pihak.

    Tahapan Mediasi

    Tahapan mediasi ialah proses dari praktek yang harus dicermati secara seksama. Demikian adanya alasannya yaitu tahapan mediasi atau mekanisme mediasi ialah hal penting dalam penyelesaian suatu sengketa, pertikaian ataupun konflik. Adapun tahapan-tahapan tersebut antara lain sebagai diberikut..

    1. Tahap Pra Mediasi 
    Tahap pelaksanaan pada hari sidang pertama yang sudah terencana atau sudah ditentukan itu diisi dengan kehadiran kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Tahp perantara menyusun langkah dan persiapan dan penentuan berjalannya mediasi selanjutnya dengen menentukan langkah-langkah menyerupai membangun kepercayaan diri, menghubungi kedua belah pihak, mencari informasi awal mediasi, serius, mengoordinasikan pihak bertikai, waspadai terhadap perbedaan budaya, penentuan tamu undangan, penentuan tujuan waktu dan tempat.

    2. Tahap Pelaksanaan Mediasi
    Diawali dengan pengumpulan dokumen duduk kasus dan surat yang dianggap penting dalam mediasi. Selain itu bila perlu, perantara sanggup melaksanakan kaukus atau pertemuan antara perantara dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.

    3. Tahap Hasil Mediasi
    Tahap dimana para pihak spesialuntuklah menjalankan hasil kesepakatan yang sudah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Seluruh pihak komitmen selama proses mediasi. Jika mencapai kesepakatan sanggup meminta sertifikat perdamaian, dan jiak tidak didiberikan maka sanggup pihak pengguat wajib mencabut gugatannya. Namun bila tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai pasal 13 ayat 3 bahwa perantara wajib menyatakan secara tertulis sudah gagal dalam proses mediasi dan harus disampaikan pada hakim. Jika ini terjadi, maka hakim melanjutkan investigasi kasus sesuai ketentuan aturan program yang berlaku. Hakim pemeriksa kasus berwenang mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan keputusan.


    Jenis-Jenis Mediasi
    Secara umum, mediasi terdiri atas dua jenis yakni mediasi dalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengadilan. Adapun jenis-jenis mediasi lebih lengkapnya yakni:
    1. Mediasi dalam Sistem Peradilan
    Pasal 130 HIR membuktikan bahwa mediasi dalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berupa sertifikat persetujuan tenang atau sertifikat perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa: bila mediasi
    menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan menolongan perantara wajib
    merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditanhadirani oleh
    para pihak. Kesepakatan tersebut wajib memuat klausul-klausul pencabutan
    kasus atau pernyataan kasus sudah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).

    2. Mediasi di Luar Pengadilan
    Mediasi ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mediasi ini ialah cuilan dari adab istiadat atau budaya kawasan tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang tidak sama sesuai budaya dan sikap masyarakat. Hingga dikala ini cenderung masyarakat menentukan demikian.

    3. Mediasi-Arbitrase
    Mediasi-arbitrase yaitu bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagai kombinasi mediasi dengan arbitrase. Pada jenis ini, perantara didiberi kewenangan untuk tetapkan setiap gosip yang tidak sanggup diselesaikan oleh para pihak.
    4. Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan
    Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang adanya kesepakatan para pihak menentukan perantara penyelesaian perselisihan, yang sifatnya tidak permguan atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan ialah mediasi yang mempunyai sifat permguanen atau melembaga yang dimana forum mediasi menyediakan jasa perantara untuk memmenolong para pihak.

    Kelebihan dan Kekurangan Mediasi 

    1. Kelebihan Mediasi
    • Proses cepat
    • Bersifat rahasia
    • Tidak Mahal
    • Adil
    • Pemberdayaan individu 
    • Keputusan yang hemat
    • Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu
    2. Kekurangan Mediasi
    • Tidak bersifat memaksa
    • Mediator kurang terjamin, 
    • Rentang gagal
    Dalam Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 yang mengatur tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mempersembahkan pengertian yang terang tentang aneka macam bentuk penyelesaian sengketa termasuk terkena mediasi, kecuali arbitrase. Bahkan proses atau mekanisme masing-masing bentuk lembaganya juga tidak diatur sebagian besar spesialuntuk mengatur secara lengkap tentang proses Arbitrase. Dalam Pasal 6 ayat (3) spesialuntuk sebut bahwa dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak sanggup diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui menolongan seseorang atau lebih penasehat andal maupun melalui seorang mediator. Pada pada dasarnya pasal ini memdiberi peluang kepada masyarakat untuk menuntaskan sengketanya melalui mediasi.

     Istilah mediasi cukup menyita perhatian publik Pengertian Mediasi, Tujuan, Dasar Hukum, Tahapan, Jenis, Kelebihan & Kekurangan Mediasi
    Ilustrasi: Pengertian Mediasi, Tujuan, Dasar Hukum, Tahapan, Jenis, Kelebihan & Kekurangan Mediasi - artikelsiana.com

    Demikianlah informasi ini. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan sanggup menambah pengetahuan kita akan aneka macam pertikaian, sengketa dan konflik yang terjadi baik pada diri kita dengan lingkungan atau dilingkungan kita supaya bisa menuntaskan hal tersebut secara bijaksana dengan sesuai mekanisme aturan untuk menjadi suatu perantara atau sanggup menilai perantara dalam penyelesaian pertikaian ataupun konflik. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.