Pengertian Yayasan, Tujuan, Syarat Pendirian, & Jenis-Jenis
Pengertian Yayasan yaitu suatu tubuh aturan yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang disahkan tanggal 6 Oktober 2004.
Pengertian Yayasan Menurut Para Ahli
1. Pengertian Yayasan Menurut C.S.T Kansil dan Christine
Menurut C.S.T Kansil dan Christine, bahwa pengertian yayasan atau stichting (belanda), yaitu suatu tubuh aturan yang melaksanakan aktivitas yang menyangkut pada bidang sosial.
Menurut C.S.T Kansil dan Christine, bahwa pengertian yayasan atau stichting (belanda), yaitu suatu tubuh aturan yang melaksanakan aktivitas yang menyangkut pada bidang sosial.
2. Pengertian Yayasan Menurut Subekti
Menurut Subekti, bahwa pengertian yayasan yaitu tubuh aturan yang berada dibawah pimpinan suatu tubuh pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
Menurut Subekti, bahwa pengertian yayasan yaitu tubuh aturan yang berada dibawah pimpinan suatu tubuh pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan tertentu yang legal.
3. Pengertian Yayasan Menurut UUY Pasal 1 No. 1
Sedangkan berdasarkan UUY dalam Pasal 1 No. 1 yaitu sebagai diberikut:
"Yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota".
4. Pengertian Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1
Menurut UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, Pengertian yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
"Yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan demi mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota".
4. Pengertian Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1
Menurut UU No.16 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan, Pengertian yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Maksud dan Tujuan Yayasan
Berdasarkan pada zaman Hindia Belanda dalam undang-undang staatsblad 1927-1956 terkena Regeling van de Rechtspositie der Rechtsgenootschappen yang mementukan bahwa gereja (kerken) atau kerkgnootschappen yaitu tubuh aturan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan, yang mempunyai tujuan.
Sedangkan di Indonesia, Tujuan yayasan terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang sebelumnya berlaku UUY yang menjadi patokan bagi yayasan dalam penentuan tujuan yayasan.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975, yang mempertimbangkan Pengadilan Negeri yang dibenarkan melalui Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahwa perubahan wakaf Al Is Af menjadi Yayasan Al Is Af yang mana mempunyai maksud dan tujuan yang tetap dimana bertujuan untuk memmenolong keluarga khususnya keturunan Almarhum Almuhsin bin Abubakar Alatas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menunjukan tujuan yayasan itu didasarkan bertujuan untuk "memmenolong". Perkataan "memmenolong: diinterpretasikan sebagai suatu aktivitas sosial.
Berdasarkan berlakunya UUY, maka maksud dan tujuan yayasan di Indonesia tersebut, mempunyai ketentuan sebagai diberikut...
- Untuk mencapai tujuan diidang sosial, keagamaan dan juga kemanusiaan yang tertuang pada Pasal 1 angka 1 UUY
- Maksud dan tujuan yayasan mempunyai sifat sosial, keagamaan, dan juga kemanusiaan yang tertuang pada Pasal 3 ayat 2 UUY.
- Maksud dan tujuan yayasan wajib untuk dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan yang termuat pada Pasal 14 ayat 2 aksara b UUY.
Pengaturan Hukum Tentang Yayasan di Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 2001, lahirlah undang-undang yang mengatur terkena Yayasan yakni pada No. 16 Tahun 2001 Lembaran Negara (LN) No. 112 Tahun 2001 Tambahan Lembaran Negara (TLN) 4132 dan sudah direvisi dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 terkena Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 terkena Yayasan LN No. 115 T.L.N. 4430.Sebelum itu, tidak ada satu pun peraturan perundangan-perundangan yang mengatur secara khusus tentang yayasan di Indonesia. Selain itu, terlihat dimasyarakat bahwa fungsi atau peranan yayasan diberbagai sektor, menyerupai disektor agama, sosial dan pendidikan sangat menonjol.
Oleh alasannya yaitu itu, forum demikian hidup dan tumbuh sesuai kebiasaaan yang hidup di dalam masyarakat. Namun demikian, tidaklah cukup berarti di Indonesia yang sama sekali tidak ada suatu ketentuan yang mengatur terkena Yayasan.
Sedangkan dalam beberapa pasal undang-undang disebut adanya yayasan, contohnya Pasal 365, Pasal 899, 900, 1680 KUHPerdata, kemudian dalam Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 236 Revisi serta Pasal 2 ayat 7 Undang-Undang Kepailitan.
Tidak spesialuntuk itu, peraturan Menteri Penerangan RI No. 01/Per/Menpen/1969, terkena Pelaksanaan terkena Ketentuan Perusahaan Pers berdasarkan pasal 28 yang disebutkan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang penerbitan pers yang berbentuk Badan Hukum yang dianggap sebagai suatu tubuh aturan oleh Permen tersebut yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan.
Sedangkan dalam beberapa ketentuan dalam perpajakan disebut yayasan. Adapun dalam peraturan perundang-undangan agraria, yayasan mempunyai hak atas tanah. Bahkan dari sejarahnya, sempurna pada semenjak 25 Agustus 1961 sudah dibuat yayasan Dana Landreform oleh Menteri Agraria yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961. Kemudian di tahun 1993, dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 227/KMK 017/1993 tlah dikenal berupa yayasan yang berjulukan Yayasan Dana Pensiun.
Pendirian dan Pembubaran Yayasan
1. Pendirian YayasanBerdasarkan Pasal 9 ayat 1 UUY, dimana dalam tata cara mendirikan yayasan tersebut itu terdapat aneka macam syarat yang harus dilalui.
Pasal tersebut memuat bahwa mendirikan atau membentuk yayasan sanggup dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaan pendiriannya sebagai dana awal.
Sedangkan klarifikasi atau maksud dari orang berdasarkan klarifikasi Pasal 9 ayat 1 UUY yaitu rang perseorangan (person) dan tubuh aturan yang sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 UUY orang yang dimaksud dengan orang abnormal atau bahu-membahu orang asing. Adapun syarat-syarat mendirikan yayasan yaitu sebagai diberikut:
- Orang Asing (WNA)
- Orang Indonesia (WNI)
- Bersama orang Asing
- Bersama ornag Indonesia
- Orang Indonesia (Warga Negara Indonesia).
- Orang abnormal (Warga Negara Asing).
- Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia).
- Orang-orang abnormal (Warga Negara Asing)
- Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan orang-orang abnormal (Warga Negara Asing).
- Badan aturan Indonesia
- Badan aturan abnormal
- Badan-badan aturan Indonesia
- Badan-badan aturan asing
- Badan hukum-badan aturan Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan tubuh hukum-badan aturan abnormal (Warga Negara Asing).
- Kehendak orang yang masih hidup ntuk memisahkan (sebagian) harta kekayaannya sebagai modal awal yayasan, dan
- Selain itu orang yang masih hidup sanggup difungsikan sebagai modal awal yayasan yang berlaku, saat orang tersebut meninggal dunia dengan berdasarkan pada surat wasiat. Dalam hal ini, peserta wasiat akan bertindak mewakili pemdiberi wasiat.
- Mempunyai susunan pengurus sekurang-kurangnya seorang
- Tidak berperihalan dengan ketertiban umum
- Tidak berperihalan dengan susila
- Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
- Yayasan harus mempunyai Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
- Yayasan harus mempunyai tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan
Undang-undang yayasan mengatur suatu kemungkinan pembubaran yayasan, baik atas inisiatif organ yayasan sendiri atau sesuai dengan penepatan ataupun putusan pengadilan. Terdapat beberapa hal yang bisa dalam mengakibatkan yayasan bubar, yaitu:
a. Jangka waktu yang diputuskan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang diputuskan dalam anggaran dasar yang sudah tercapai atau tidak tercapai.
c. Putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sesuai dengan alasan terntetu
- Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
- Tidak bisa dalam membayar utangnya sehabis ditetapkan vailid
- Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya sehabis pernyataan vailid dicabut.
Ketika yayasan bubar alasannya yaitu putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka pengadilan yang menunjuk likuidator. Demikian halnya dengan pembubaran yayasan alasannya yaitu vailid, maka akan berlaku suatu peraturan perundangan-perundangan sesuai dengan benar atau tidaknya dibutuhkan suatu penunjuk kurator.
Tugas likuidator tersebut yaitu membereskan harta kekayaan yang sudah diubarkan, kemudian mempersembahkan suatu kewenangan sekaligus kewajiban bagi likuditaor dalam melaksanakan beberapa tindakan dalam proses likuidasi sebagai diberikut:
- Menginventarisir seluruh harta kekayaan yayasan termasuk utang-utang dan juga piutang-piutang yayasan
- Memuat daftar utang-utang yayasan, menyusun peringkat utang tersebut
- Membuat suatu daftar piutang yayasan dan melaksanakan penagihan utang (menjadikan uang)