Pengertian Letter Of Credit, Tujuan, Fungsi, Syarat & Jenis-Jenisnya
Pengertian Letter of Credit adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas undangan pembeli atau importer yang ditunjukkan kepada penjual atau eksportir atau beneficiary melalui advising atau conforming bank dengan mempersembahkan suatu pernyataan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu ketika seluruh persyaratan L/C yang diputuskan sudah dipenuhi.
Letter of Credit ialah suatu jasa bank untuk difungsikan masyarakat dalam suatu tujuan memperlancar atau mempergampang pelayanan arus barang baik dari dalam negeri (antarpulau) maupun dari arus barang antarnegara (ekspor-impor).
Dalam prinsipnya, Letter of Credit ialah suatu pernyataan yang bersumber dari undangan nasabah yakni importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu terhadap suatu kepentingan dari pihak ketiga yakni akseptor L/C atau eksportir. Letter of Credit dapat juga disebut sebagai kredit berdokumen ataupun documentary credit.
Dalam perdagangan internasional, sistem pembayaran yang dipakai yaitu Letter of Credit atau disingkat dengan L/C. Letter of Credit adalah sistem yang paling banyak dan adil, baik untuk eksportir maupun kepada importir. L/C merpaka sistem yang lazim dipakai oleh para eksportir maupun importir dikarenakan dalam pelaksanaan L/C, seluruh pihak, khususnya bank, spesialuntuk berurusan dengan dokumen, bukan barang, jasa ataupun pelaksanaan lainnya yang bersangkutan dengan dokumen.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
Adapun pengertian Letter of Credit menurut para hebat yaitu sebagai diberikut... 1. Pengertian Letter of Credit Menurut Amir
Menurut Amir bahwa pengertian Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas undangan importir yang langganan Bank tersebut ditujukn kepada eksportir di luar negeri yang mempunyai korelasi kepada importir., yang memdiberi hak kepada eksportir untuk menarikdanunik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya bank yang bersangkutan mempersembahkan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.
2. Pengertian Letter of Credit Menurut Hartono
Menurut Hartono yang dikutip dalam Ginting (2000:7) bahwa pengertian Letter of Credit secara harfiah L/C yaitu surat pemberian atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi bekerjsama L/C ialah kesepakatan yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Pengertian Letter of Credit Menurut Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, bahwa pengertian Letter of Credit adalah kesepakatan dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia bisa untuk memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.
4. Pengertian Letter of Credit Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 2006 (UCP 600), bahwa definisi letter of credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi sesorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melaksanakan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh akseptor L/C). atau mempersembahkan kuasa kepada bank lain dalam melaksanakan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memdiberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang sudah diputuskan, asalkan sanggup memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
2. Pengertian Letter of Credit Menurut Hartono
Menurut Hartono yang dikutip dalam Ginting (2000:7) bahwa pengertian Letter of Credit secara harfiah L/C yaitu surat pemberian atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi bekerjsama L/C ialah kesepakatan yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Pengertian Letter of Credit Menurut Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, bahwa pengertian Letter of Credit adalah kesepakatan dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia bisa untuk memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.
4. Pengertian Letter of Credit Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 2006 (UCP 600), bahwa definisi letter of credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi sesorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melaksanakan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh akseptor L/C). atau mempersembahkan kuasa kepada bank lain dalam melaksanakan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memdiberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang sudah diputuskan, asalkan sanggup memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
Makara dari beberapa definisi atau pengertian Letter of Credit, maka sanggup ditarik suatu kesimpulan bahwa L/C yaitu surat yang dikeluarkan oleh bank penjamin dalam menarikdanunik wesel-wesel atas importer untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat tersebut. Pembukaan L/C dilakukan atas undangan importer yang bersangkutan dalam rangka pembelian barang yang berupa penangguhan pembayaran pembelian olh pembeli semenjak L/C dibuka sampai jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Fungsi dan Tujuan Letter of Credit
Adapun fungsi dan tujuan Letter Of Credit yaitu sebagai diberikut...
1. Letter of Credit berfungsi untuk menampung dan juga menuntaskan suatu kesusahan ataupun hambatan dari pihak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual. Demikian adanya, Letter of Credit menjadi jaminan ataupun kepastian atas kelancaran pembayaran dan juga pengiriman barang yang sesuai dengan suatu kesepakatan yang sudah dibentuk oleh eksportir dan juga importir.
2. Letter of Credit berfungsi untuk mempersembahkan suatu keuntungan, baik kepada eksportir maupun juga importir. Eksportir mempersembahkan jaminan untuk mendapatkan pembayaran, bila bisa dalam menunjukkan dokumen pengiriman barang yang tertera dalam L/C. Bank mempunyai kewajiban untuk mengusut kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung tanggapan atas kondisi fisik barang.
3. Letter of Credit mempunyai suatu akomodasi kredit eksportir ataupun importir lewat perbankan. Hal demikian alasannya yaitu L/C mempersembahkan suatu akomodasi pembayaran di muka ataupun pembayaran dengan masa tenggang tertentu.
4. L/C mempersembahkan jaminan dalam pembayaran atas kontraktor dengan suatu beneficiary. L/C berfungsi mempersembahkan issuing bank terhadap undangan kontraktor, peminjam atau applicant untuk tujuan jaminan khusus kepada pihak beneficiary ketika terjadi kegagalan dalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.
Dokumen L/C tidak menjamin adanya importir yang mendapatkan barang sesuai dengan yang dipesan. Bank spesialuntuk sanggup bertanggung tanggapan ketika dalam pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Ketika eksportir sudah menyerahkan sebuah dokument bank dan coock dengna isi dokument L/C tersebut, maka bank sanggup membayar eksportir yang sebesar nilai faktor ataupun invoice-nya.
Syarat-Syarat Letter of Credit
Syarat-syarat yang harus diputuskan itu berdasarkan Amir (2007:86 yaitu sebagai diberikut..
1. L/C yang akan dibuka ialah Commercial Documentary Letter of Credit
2. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas dokumen-dokumen diberikut..
1. L/C yang akan dibuka ialah Commercial Documentary Letter of Credit
2. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas dokumen-dokumen diberikut..
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
Jenis-Jenis Letter of Credit (L/C)
Suatu tranksasi butuh penyelesaian antara eksportir dan juga importir yang sangat bergantung dari jenis Letter of Credit-nya. Adapun jenis-jenis Letter of Credit (L/C) yaitu sebagai diberikut..
- Revocable Lettef of Credit (L/C), ialah yang setiap dikala sanggup dibatalkan ataupun diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya suatu pemdiberitahuan terlebih lampau kepada benefeciary.
- Irrevocable Letter of Credit yaitu Letter of Credit yang tidak sanggup dibatalkan atau diubah tanpa adanya persetujuan dari tiruana pihak yang terlibat.
- Sight Letter of Credit, adalah Letter of Credit yang mempunyai syarat pembayaran yang eksklusif dikala dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
- Usance Letter of Credit adalah Letter of Credit yang pembayarannya atau penerusan L/C spesialuntuk dibatasi dari bank-bank tertentu yang mempunyai nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C).
- Unrestricted Letter of Credit (L/C) yaitu Letter of Credit yang membebaskan suatu perundingan dokumen di bank manapun.
- Red Clause Letter of Credit, ialah Letter of Credit yang setiap bank pembuka L/C mempersembahkan suatu kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu ataupun seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.
- Transferable Letter of Credit ialah Letter of Credit yang mempersembahkan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian ataupun keseluruhan dari seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa dari pihak lainnya.
- Revolivng L/C adalah Letter of Credit yang berguna yang diulang-ulang.
- dll.
Demikianlah informasi terkena Letter of Credit. Semoga informasi ini sanggup bermanfaa bagi kita tiruana. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.