Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara|Negara mempunyai unsur-unsur dalam membentuk suatu negara. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut ialah syarat dalam membentuk suatu negara, apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka sanggup disimpulkan bahwa itu bukanlah sebuah negara. Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi supaya sesuatu sanggup disebut negara. Syarat berlaku secara umum dan ialah unsur yang penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konsitutif dan unsur deklaratif. Unsur terbentuknya negara secara Unsur Konstitutif adalah unsur yang mutlak harus da pada ketika negara didirikan. Unsur konstitutif meilputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulat. Unsur terbentuknya negara secara Unsur Deklaratif ialah unsur yang tidak mutlak ada pada ketika negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenuhi setelah negara berdiri. Unsur-unsur Deklaratif ialah ratifikasi dari negara lain. 

Berdasarkan Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933, dalam konvensi aturan internasional dimana negara harus mempunyai empat unsur konstitutif antara lain sebagai diberikut..
  • Harus ada penghuni (rakyat, penduduk negara) atau bangsa (staatsvolk)
  • Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
  • Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
  • Kesanggupan berafiliasi dengan negara-negara lain.
Berdasarkan unsur konstitutif, negara dipandang sebagai satu kesatuan politis yang konkret, negara in concreto, sebagaimana terjelmanya negara dalam sejarah bentuk pengelompokan sosial, sebagai asosiasi manusia. Jadi, bukan negara sebagai wangsit yang terlepas dari kenyataan sosialnya, Negara dipandang sebagai adonan antara penduduk, wilayah, dan pemerintah.

Unsur-Unsur Terbentuk Negara Secara Umum

1. Rakyat 

Rakyat suatu negara ialah tiruana orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara sanggup dibedakan ata hal-hal diberikut ini.
a. Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk yang mempunyai status kewargguagaraan disebut sebagai WNI (masyarakat negara indonesia), yaitu orang Indonesia asli, atau masyarakat negara aneh (WNA), ibarat orang aneh yang bekerja dan tinggal menetap di negara Indonesia. Di Indonesia, keberadaan mereka harus sanggup dibuktikan dengan kepemilikan KTP (kartu tanda penduduk) bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Penduduk dalam suatu negara ini sanggup dibedakan lagi menjadi masyarakat negara, yaitu orang-orang yang secara sah berdasarkan aturan menjadi suatu negara, dengan status kewargguagaraan masyarakatn negara orisinil atau masyarakat negara keturunan asing; dan bukan masyarakat negara, yaitu mereka yang berdasarkan aturan tidak diakui atau bukan menjadi masyarakat negara suatu negara. Status kewargguagaraan mereka ialah Warga Negara Asing.
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara spesialuntuk untuk sementara waktu. Status kewargguagaraan yang dimilikik ialah masyarakat negara asing. misal untuk ini ialah turis aneh yang sedang berlibur di suatu negara.

Secara sosiologis, Pengertian Rakyat ialah sekumpulan mansuai yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang tolong-menolong mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum, rakyat ialah masyarakat negara dalam suatu negara yang mempunyai ikatan aturan dengan peemerintah.

Secara sosiologis, Pengertian penduduk ialah tiruana orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.

2. Wilayah 

Wilayah ialah unsur mutlak suatu negara. Jika masyarakat negara ialah dasar personal suatu negara, maka "wilayah" ialah landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) mustahil mempunyai negara, walaupun mereka mempunyai masyarakat dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. contohnya ialah perwakilan diplomatik negara aneh dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum sanggup dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Wilayah Daratan 
Wilayah daratan tidak sepenuhnya sanggup dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus menyebarkan suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu bila negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, ibarat benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disahkan melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut sanggup berbentuk bilateral apabila spesialuntuk menyangkut kepentingan dua negara, dan sanggup pula berbentuk multilateral bila perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah ibarat pegunungan dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, contohnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat sanggup berwujud :
  • Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, ibarat dalam bentuk sungai, pepegununganan dan hutan
  • Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibentuk oleh insan dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri 
  • Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang sanggup ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT. 
b. Wilayah Lautan 
Tidak tiruana negara didiberi anugerah mempunyai laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang mempunyai wilayah maritim patut bersyukur karen wilaya ini sanggup dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. sepertiyang wilayah daratan, wilayah maritim pun mempunyai batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar terkena wilayah lautan, yaitu sebagai diberikut..
  • Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa maritim sanggup diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea
  • Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa maritim ialah milik masyarakat dunia, sehingga tidak sanggup diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas). 
Saat ini, wilayah maritim yang masuk ke dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau maritim teritorial. Di luar wilayah maritim ialah lautan bebas atau perairan internasional (mare liberum). Mengenai wilayah maritim Indonesia, pada mulanya PBB menetapkannya sejauh 3 mil (1 mil = 1852 meter) dari pantai pada waktu surut. Pada tanggal 10 desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini ditanhadirani oleh 119 peserta. Sejumlah 117 akseptor mewakili negara dan dua akseptor mewakili organisasi internasional. Konferensi ini memutuskan bahwa wilayah maritim terdiri atas hal-hal sebagai diberikut..
  • Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya ialah 12 mil maritim diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada ketika air surut. 
  • Zona bersebelahan, yaitu wilayah yang maritim yang lebarnya 12 mil dari maritim teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah mempunyai wilayah teritorial sejauh  12 mil, maka daerahnya menjadi 24 mil maritim diukur dari pantai
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah maritim suatu negara yang lebarnya 200 mil ke maritim bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk aktivitas ekonomi khusus negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan aneh yang ditemukan sedang menangkap ikan.   
  • Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan maritim di luar maritim teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih. 
  • Landas benua, yaitu wilayah maritim suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di daerah ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi laba dengan masyarakat Indonesia.  
c. Wilayah Udara 
Wilayah udara suatu negara sanggup diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disahkan terkena wilayah udara suatu negara ialah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut ditetapkan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner ialah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) ditetapkan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, ibarat untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.

Teori Konsep Wilayah Udara - Ada dua teori wacana konsepsi wilayah udara yang dikenal ketika ini, yaitu sebagai diberikut..
1). Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)  - Penganut teori udara bebas terbagi dalam dua aliran antara lain sebagai diberikut...
a). Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas. Aliran ini beropini bahwa ruang udara itu bebas dan sanggup dipakai oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b). Aliran kebebasan udara terbatas. yang beropini bahwa :
  • setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihata keamanan dan keselamatannya dan 
  • negara kolong (negara bawah, subjacent state) spesialuntuk mempunya hak terhadap wilayah/zona teritorial. 
2). Teorni Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
  • Teori kemanan. Teori yang menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya hingga batas yang dibutuhkan untuk menjaga kemananan negara itu.  
  • Teori pengawasan Cooper adalah kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas daerahnya secara fisik dan ilmiah. 
  • Teori udara schacter adalah teori yang wilayah udara harus hingga suatu ketinggian, di mana udara masih mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara. 
d. Wilayah Ekstrateritorial 
Wilayah ekstrateritorial ialah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. melaluiataubersamaini kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. misal untuk ini ialah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal aneh yang berlayar di maritim bebas dengan berbendera suatu negara. Seorang dua besar mempunyai hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar hingga sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.

3. Pemerintahan yang Berdaulat 

Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh daerahnya dan segenap rakyatnya ialah syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan ibarat itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan ialah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi, sebab tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak sanggup dibagi-bagi, sebab baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.

Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permguan, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu ialah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada tubuh lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas ialah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit ialah seluruh alat perlengkapan negara yang melakukan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melakukan fungsi pemerintahan saja, yaitu forum direktur (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang sudah dibentuk oleh forum legislatif.

Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah sanggup berupa :
  • Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
  • Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya. 

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain ialah unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain ialah unsur yang menunjukan bahwa suatu negara sudah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai diberikut...
a. Pengakuan de facto, ialah ratifikasi yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata wacana berdirinya suatu negara

  • Pengakuan de facto yang bersifat tetap, ialah ratifikasi dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menjadikan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi. 
  • Pengakuan de facto yang bersifat sementara, adalah ratifikasi yang didiberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarikdanunik pengakuannya. 
b. Pengakuan de jure, ialah ratifikasi yang berdasarkan pada pernyataan resmi berdasarkan aturan internasional. 
  • Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah ratifikasi dari negara lain yang berlaku untuk selamanya sebab kenyataan yang menawarkan adanya pemerintahan yang stabil. 
  • Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui. 
Baca Juga : 
Pengertian Negara : Apa itu Negara ?..
Pengertian Negara Menurut Definisi Para Ahli
Asal Mula Terjadinya Negara
Sifat dan Hakikat Negara
Fungsi Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)
Tujuan Negara (Secara umum & Teori Para Ahli)
Macam-Macam Politik di Berbagai Negara
Macam-Macam Bentuk dan Kenegaraan
Demikianlah info terkena Unsur-Unsur Terbentuknya Negara. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman" .
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewargguagaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X.  Jakarta : Esis. Hal : 6-11.
  • Sunardi H.S, Bambang Tri Purwanto. 2006. Pendidikan Kewargguagaraan untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama dan MTs. Jakarta : Global. Hal : 8-14.
  • Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewargguagaraan Sekolah Menengah Pertama Kelas IX. Jakarta: Quadra.
  • Nurdiaman, Aa. 2007. Pendidikan Kewargguagaraan Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX SMP/MTs. Bandung: PT Prabumi Mekar.
  • Dwi Cahyati A.W dan Warsito Adnan. 2011. Pelajaran Kewargguagaraan 1 untuk kelas X SMA, MA, dan SMK. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :).