Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Macam-Macam Bentuk Negara Dan Kenegaraan

Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan|  Negara dan Kenegaraan mempunyai banyak sekali bentuk-bentuk dengan fungsi serta ciri-cirinya beragam. Bentuk-bentuk negara dan bentuk kenegaraan terdiri dari beberapa macam berdasarkan dari teori-teori para mahir dan berdasarkan yang terjadi kini ini. Singkat saja, mari kita mulai dengan macam-macam bentuk negara yang dikelompokkan dalam beberapa jenis ibarat berdasarkan teori negara modern, jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara. Berikut klarifikasi bentuk-bentuk negara yang dikelompokkan antara lain sebagai diberikut... 

A. Bentuk-Bentuk Negara 

1. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern

a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan yakni bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan yakni sebagai diberikut..
  • Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi yakni sistem pemerintahan yang seluruh problem berada pada negara secara pribadi yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal sanggup melaksanakannya saja. 
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi ialah kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala kawasan sebagai pemerintah kawasan yang didiberikan peluang dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga wilayahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi kawasan atau swatantra. 
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut.. 
  • Kedaulatan negara mencakup beberapa aspek kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
  • Negara spesialuntuk mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
  • Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut terkena problem politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.  
misal-misal Negara Kesatuan - teladan negara yang berbentuk kesatuan yakni belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 

b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat yakni bentuk negara adonan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bab pada awalnya yakni negara yang merdeka, berdaulat dan bangun sendiri. Sesudah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bab pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bab saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan orisinil dalam negara serikat tetap pada negara bagian, alasannya negara bab bekerjasama pribadi kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bab kepada negara serikat yakni hal-hal yang berkaitan pribadi dengan korelasi luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut..
  • Tiap negara bab berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan orisinil tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung tanggapan kepada rakyat
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bab untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
  • Setiap negara bab mempunyai kewenangan dalam mebuat Undang-Undang Dasar sendiri yang selama ini tidak berperihalan dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
misal-misal Negara Serikat (Federasi) - misal negara yang berbentuk serikat ibarat Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman. 

2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

a. Monarki - Monarki yakni kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Kaprikornus pengertian negara monarki yakni bentuk negara yang dalam pemerintahannya spesialuntuk dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki yakni suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi yakni bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat mempunyai kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1. Koloni - Koloni yakni suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. misalnya, Indonesia pernah menjadi kolom Belnda selama kurang lebih dari 350 tahun. 
2. Trustee (perwalian) - Trustee yakni wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. misalnya, Papua Nugini ialah negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB hingga dengan tahun 1975. 
3. Mandat - Mandat yakni suatu negara yang sebelumnya ialah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah derma negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. misalnya, Kamerun ialah negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis. 
4. Protektorat - Protektorat yakni suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang bekerjasama dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. misal negara bentuk protektorat yakni Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka ialah protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH,protektorat sanggup dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai diberikut...
  • Protektorat Kolonial yakni protektorat yang menyerahkan urusan korelasi luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
  • Protektorat internasional yakni protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan aturan internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut ialah subjek aturan internasional. misalnya, Mesir pada dikala menjadi protektorat Turki pada tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936. 
5. Dominion - Dominion yakni bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion yakni negara yang sebelumnya ialah jajahan Inggris yang lalu merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar. misal negara-negara persemakmuran yakni India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
6. Uni - Uni yakni adonan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni sanggup dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni yakni sebagai diberikut..
  • Uni personil (personal union) - Uni personil yakni adonan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. misal Uni personil ibarat Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905. 
  • Uni politik (political union) - Uni politik yakni negara yang dibuat dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik sanggup disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara sanggup bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. misal Negara Uni politik yakni Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
  • Uni rill (real union) - Uni rill yakni adonan antara dua negara atau lebih yang terjadi pertolongan bersama terhadap beberapa forum negara. Namun, negara-negara ini tergabung ibarat halnya pada uni politik. Uni rill ialah pengembangan dari uni personil dan terbatas spesialuntuk pada negara berbentuk kerajaan saja. contohnya Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar adonan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569.  
Baca Juga :

Demikianlah gosip seputar Macam-Macam Bentuk Negara dan Kenegaraan. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana baik itu macam-macam bentuk negara, macam-macam bentuk kenegaraan. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman". 
Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewargguagaran untuk Sekolah Menengan Atas dan Ma Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 17-18
Jangan Lupa SHARE yah Teman-Teman :)