Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945 Dan Kandungannya

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Kandungannya| Pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung makna dan arti Pancasila bagi Pandangan hidup bangsa Indonesia alasannya yaitu Ideologi nasional bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tahun 1945 yaitu ideologi perjuangan, artinya jiwa dan semangat usaha bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu kaidah mendasar negara kita alasannya yaitu memuat tujuan dan dasar negara kita. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lain yaitu jiwa usaha Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 

Kandungan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 - Pada bab Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ialah suasana kebatinan dari Undang-Undang NRI Tahun 1945 (Konstitusi Pertama). Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengandung empat pokok pikiran yang pada hakikatnya ialah penjelmaan asas kerohanian negara, yaitu Pancasila yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Keempat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan kandungan yaitu sebagai diberikut... 
Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Kandungannya

1. Pokok Pikiran 1 (Pertama) 
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 
Arti/Kandungan : Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) yaitu negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. melaluiataubersamaini demikian, pokok pikiran pertama ialah penjelmaan sila ketiga Pancasila. 

2. Pokok Pikiran II (Kedua) 
"Negara hendak mewujudkna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". 
Arti/Kandungan : Hal ini ialah pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. melaluiataubersamaini demikian, pokok pikiran kedua yaitu penjelmaan sila kelima Pancasila. 

3. Pokok Pikiran III (Ketiga) 
"Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". 
Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga yaitu penjelmaan sila keempat Pancasila. 

4. Pokok Pikiran IV (Keempat) 
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". 
Artinya/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat ialah penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila. 

Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi nasional alasannya yaitu meliputi ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu wacana harapan (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta didiberi petunjuk pelaksanaannya. Adapun pentingnya ideologi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebagai pegangan dan pedoman penyelenggara negara dan rakyat Indonesia dalam menyelesaikan/memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan juga hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. 

Baca Juga : 

 terkandung makna dan arti Pancasila bagi Pandangan hidup bangsa Indonesia alasannya yaitu Ideologi Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Kandungannya
Demikianlah informasi Kandungan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semoga kawan-kawan mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana. Jangan lupa SHARE yah :) kawan-kawan. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".