Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian, Tugas, Wewenang Dan Hak Mpr

Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR| MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan hak serta kewajiban yang perlu dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pertama-tama mari mengulas terkena Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR yaitu forum tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibuat berdasarkan pemilihan pribadi legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai forum kedaulatan rakyat mempunyai susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang yang sanggup dilihat dibawah ini..

Susunan dan Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang berdasarkan Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota dewan perwakilan rakyat dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR mempunyai legitimasi sangat berpengaruh alasannya yaitu tiruana anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR yaitu lima tahun dan berakhir bersamaan pada dikala anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara gotong royong yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak sanggup mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Tugas dan Wewenang MPR - Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR yaitu sebagai diberikut... 
  • MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 Ayat (1)] 
  • MPR spesialuntuk sanggup memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)]. 
  • Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam menentukan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  • MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  • Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  • Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah kepresidenan yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk menentukan presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga selesai masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 
Hak dan Kewajiban MPR - Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR yaitu sebagai diberikut...

1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR yaitu sebagai diberikut..
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945; 
  • Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administrasi
2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR yaitu sebagai diberikut..
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
  • Menlampaukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Kedudukan MPR - MPR yaitu forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. 

Baca Juga :
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Perwakilan)
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR
Arti Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Macam-Macam Fungsi Pers di Indonesia
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Macam-Macam Konstitusi
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian Negara : Apa itu Negara ?...

 wewenang dan hak serta kewajiban yang perlu dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakya Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR
Demikianlah gosip terkena Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak MPR. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa atas pembahasan pada Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak MPR menyerupai pengertian MPR, Fungsi MPR, Tugas dan Wewenang MPR, Hak-Hak MPR, Kedudukan MPR, Kewajiban MPR. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".