Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara

Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara| Macam-macam kekuasaan presiden terbagi atas 3 jenis, kepala negara, kepala pemerintahan (eksekutif), legislatif. Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden. Kekuasaan presiden diatur dalam banyak sekali pasal dan ayat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 baik itu selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan kekuasaan di bidang legislatif.  Presiden dimenolong oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya dalam Pasal 4 Ayat (2). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangna secara pribadi oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum [Pasal 6A Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI  Tahun 1945]. melaluiataubersamaini demikian, presiden dan wakil presiden ialah pelaksana kedaulatan rakyat. Presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam satu kali masa jabatan [Pasal 7 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945].

Macam-Macam Kekuasaan Presiden
1. Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara - Kekuasaan presiden sebagai kepala negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara ialah sebagai diberikut... 
  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat. Angkatan Laut dan Angkatan Udara [Pasal 10].
  • Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 Ayat (1)]. 
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan jadinya keadaan ancaman diputuskan dengan undang-undang [Pasal 12].
  • Presiden mengangkat duta dan konsul serta mendapatkan penempatan dua negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat [Pasal 13].
  • Presiden memdiberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memdiberi amnesti dan peniadaan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat [Pasal 14].
  • Presiden memdiberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang [Pasal 15].
  • Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F]
  • Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat atas seruan Komisi Yurdisial [Pasal 24A Ayat (3)]. 
2. Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive) - Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan di atur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) ialah sebagai diberikut...
  • Presiden RI Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar [Pasal 4 Ayat (1)]
  • Presiden membentuk nasihat dan pertimbangan ke pada presiden [Pasal 16].
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri [Pasal 17 Ayat (2)].
3. Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif - Kekuasaan presiden di bidang legislatif diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Kekuasaan presiden di bidang legislatif ialah sebagai diberikut...
  • Presiden mengulas rancangan undang-undang bersma dewan perwakilan rakyat [Pasal 20 Ayat (2)] 
  • Presiden mengajukan Rancangan UU APBN untuk di bahas bersama dewan perwakilan rakyat [Pasal 23 Ayat (2)]
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengagnti undang-undang dalam hal tentang kegentingan yang memaksa [Pasal 22 Ayat (1)]
Baca Juga : 
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD 
Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR 
Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR 
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia 
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara 
Macam-Macam Norma dan misalnya

Demikianlah gosip terkena Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara. Semoga kawan-kawan sanggup mendapatkan dan bermanfaa, baik itu kekuasaan presiden sebagai kepala negara, kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan atau eksekutif, kekuasaan presiden di bidang legislatif. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".