Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Fungsi Dan Peranan Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat, Bangsa Dan Negara

Fungsi dan Peranan Pancasila| Makna Pancasila, mempunyai fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sebagai dasar negara indonesia dan pandangan hidup bangsa indonesia ialah sebuah tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan aliran dalam hidup. Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang alasannya yaitu Pancasila ialah ideologi yang terbuka yang sanggup dipakai dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya. 

Fungsi dan Peranan Pancasila - Dari Makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara  dapat diketahui dari fungsi dan peranan Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah sebagai diberikut....
  • Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan mempersembahkan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang sanggup dibedakan dengan bangsa lain, yaitu perilaku mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia : Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional. 
  • Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara : DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila ialah sumber segala aturan negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan dilarang berperihalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 
  • Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur : Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. 
  • Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia : Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, memuat impian dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut kemudian dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. melaluiataubersamaini kata lain, Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun1945 ialah penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh alasannya yaitu itu, Pancasila juga ialah impian dan tujuan bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia : Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, aliran hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. melaluiataubersamaini demikian, Pancasila dipakai sebagai penunjuk arah tiruana kegiatan atau acara hidup dan kehidupan dalam segala ibarat yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. 
  • Pancasila Sebagai Moral Pembangunan : Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melakukan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya. 
  • Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila : Pancasila di samping sebagai dasar negara juga ialah tujuan nasional. Tujuan ini sanggup diwujudkan melalui pembangunan nasional. melaluiataubersamaini perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.  
Jadi, fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya yaitu sebagai sumber dari segala sumber aturan negara. 

Baca Juga : 

Demikianlah info seputar Fungsi dan Peranan Pancasila. Semoga kawan-kawan mendapatkan dan bermanfaa bagi kita tiruana. Jangan lupa SHARE yah :) . Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".