Pengertian, Fungsi, Dan Bentuk-Bentuk Bumn
Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN| BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah tubuh yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah tubuh perjuangan yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN ialah salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping tubuh perjuangan swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari donasi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan banyak sekali barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam banyak sekali sektor menyerupai sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan perjuangan milik negara mempunyai banyak sekali fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN yaitu sebagai diberikut....
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
- Sebagai penyedia barang irit dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai pencetus terhadap sektor-sektor perjuangan yang belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pemmenolong dalam pengembangan perjuangan kecil koperasi,
- Pendorong dalam acara masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN mempunyai banyak sekali macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 wacana BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu tubuh perjuangan perseroan (persero) dan tubuh perjuangan umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN yaitu sebagai diberikut..
a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan perjuangan perseroan (persero) yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Menyediakan barang dan jasa yang berkarakter tinggi dan berdaya sang kuat
- Mengejar laba guna meningkatkan nilai tubuh usaha.
misal - misal Badan Usaha Perseroan (Persero)
- PT Pertamina,
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Perubahan Pembangunan
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
- Modal berbentuk saham
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian atau keseluruhan modal ialah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Tidak mendapatkan akomodasi dari negara
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin berupa direksi
- Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
- Hubungan-hubungan perjuangan diatur dalam aturan perdata
- Tujuan utamanya yaitu mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan perjuangan umum (perum) yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan perjuangan umum mempunyai maksud dan tujuan yang didukung berdasarkan persetujuan menteri yaitu melaksanakan penyertaan modal dalam perjuangan yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan perjuangan yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkarakter dengan harga yang sanggup dijangkau masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan tubuh perjuangan yang sehat.
misal-misal Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
- Melayani kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Pekerja ialah pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah laba kas negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya mempunyai banyak sekali macam manfaat-manfaat yang didiberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu sebagai diberikut...
- Memdiberikan kegampangan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan membuatkan perekonomian negara.
Baca Juga :
Demikianlah gosip seputar Pengertian, Fungsi dan Bentuk-Bentuk BUMN. Semoga kawan-kawan menerimanya dan sanggup bermanfaa bagi kita tiruana dalam setiap uraian-uraian menyerupai yang sudah dijelaskan diatas yaitu pengertian BUMN secara umum, fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN atau kadang disebut kawan-kawan menyerupai macam-macam BUMN, atau Jenis-Jenis BUMN. Sebelum kawan-kawan menutupnya ada baiknya kawan-kawan SHARE atau bagikan melalui sosmed kawan-kawan punya atau bagikan saja ke gambar sosmed yang ada dibawah ini. Sekian dan Terima Kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".