Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)|Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai sejarah yang panjang dan kiprah dan wewenang yang sudah berubah sehingga majelis permusyawaratan rakyat ialah sejarah bagi indonesia dan MPR ialah wakil rakyat yang paling tertinggi yang mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan dilihat dari kiprah dan wewenangnnya sangat strategis dalam pemerintahan, Sehingga dalam perekrutan anggota-anggota MPR sangat berhati-hati dengan orang-orang yang profesional yang sanggup mengembang kiprah dan wewenang dalam memangku jabatan sebagai Pejabat MPR, Untuk lebih mengetahui kiprah dan wewenang MPR mari kita lihat pembahasan dan penjelasannya ibarat dibawah ini....

 mempunyai sejarah yang panjang dan kiprah dan wewenang yang sudah berubah sehingga majelis  Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih meIaui pemilu dan diatur Iebih lanjut dengan undang-undang. Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat didasarkan penjumlahan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 550 orang sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dan setiap provinsi diputuskan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak Iebih dan 1/3jumlah anggota DPR. MPR berkedudukan sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.

Tugas dan wewenang MPR (berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen pasal 3)  sebagai diberikut…
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden atau wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan UUD
Tugas dan wewenang MPR Iebih lanjut diatur dalam UU No. 27 tahun 2009 wacana susunan
dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa tugas dan wewenang MPR adalah sebagai
diberikut 
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
c. Memutuskan seruan MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya setelah didiberi peluang menyampaikan
klarifikasi di sidang paripurna MPR.
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden, kalau presiden diberhentikan atau tidak sanggup melakukan kewajibannya.
e. Memilih wakil presiden dan 2 orang calon wakil presiden yang diajukan presiden kalau terjadi kekosongan jabatan wakil presiden selambat-Iambatnya waktu 60 hari
f. Memilih presiden dan wakil presiden bila keduanya berhenti secara bersamaan dan 2 paket calon presiden dan wakil presiden yang meraih bunyi terbanyak dalam pemilihan sebelumnya sampal habis masa jabatannya selambat-Iambatnya dalam waktu 30 hari.
g. Menetapkan peraturan tata tertib dan aba-aba etik MPR.
Sekian Artikel Tentang Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Semoga Bermanfaat  (Sumber : Pendidikan Kewargguagaraan, Hal 49 , Penerbit : Citra Pustaka )